Menaker: JHT Bisa Dipakai Setelah 10 Tahun, 30 Persen untuk Perumahan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah manfaat iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang ditingkatkan. Ini dalam rangka menyikapi dampak pandemi COVID-19, yang membuat banyak perusahaan merugi dan meningkatnya korban PHK.
ADVERTISEMENT
Ida menuturkan, besaran manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya ditentukan seluruh akumulasi iuran yang disetorkan plus hasil pengembangan. Selain itu, peserta dapat memanfaatkan sebagian dana setelah tercatat dalam kepesertaan selama 10 tahun.
"Jadi dalam PP 46 Tahun 2015, manfaat sebagian bisa diberikan apabila peserta telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun," ujar Ida dalam raker bersama Komisi IX DPR, Senin (15/11).
Dalam kesempatan itu, Ida mengungkapkan peserta juga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memperoleh fasilitas perumahan dan juga keperluan lainnya. Ini dengan porsi dana yang bisa digunakan diatur pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10 persennya untuk keperluan lain sesuai persiapan masa pensiun," sambungnya.
Kendati begitu, Ida juga mengingatkan bahwa dana hari tua tersebut tidak dapat dipindahtangankan, ataupun digadaikan oleh penerima manfaat.
"Besaran pembiayaan di atur PP Nomor 55 tahun 2015, pasal 32 menjelaskan hak atas JHT sebagaimana diatur PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan," ujarnya.