news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menaker Keluarkan Edaran Minta Pegawai Swasta - TKI Tak Mudik saat Lebaran

19 April 2021 3:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.
ADVERTISEMENT
Imbauan Menaker Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.
"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Menaker Ida dalam keterangan resminya, Senin (19/4).
Ida menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.
Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
ADVERTISEMENT
Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.
Untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.
Menaker Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: