Menaker Keluarkan Surat Edaran untuk Buruh yang Tetap Kerja Saat Pilkada
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dijelaskan pada poin ketiga. "Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja buruh dapat menggunakan hak pilihnya," tulis surat edaran tersebut seperti yang dikutip kumparan, Selasa (8/12).
Selain itu, dalam poin keempat, buruh yang bekerja pada hari Pilkada tetap berhak mendapat upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh.
"Sebagaimana dimaksud pada (poin) tiga, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh untuk dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung poin keempat.
Lalu bagi buruh yang di daerahnya tidak melaksanakan Pilkada tetap mendapat upah dan hak-hak sesuai mestinya.
ADVERTISEMENT