Menaker Keluarkan Surat Edaran untuk Buruh yang Tetap Kerja Saat Pilkada

8 Desember 2020 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran aturan bagi buruh saat libur Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Dalam surat edaran yang bernomor M/14/HK.04/XII/2020 ini, Menaker memberikan acuan terhadap buruh yang tetap harus bekerja pada saat hari H Pilkada.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dijelaskan pada poin ketiga. "Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja buruh dapat menggunakan hak pilihnya," tulis surat edaran tersebut seperti yang dikutip kumparan, Selasa (8/12).
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
Selain itu, dalam poin keempat, buruh yang bekerja pada hari Pilkada tetap berhak mendapat upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh.
"Sebagaimana dimaksud pada (poin) tiga, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh untuk dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung poin keempat.
Lalu bagi buruh yang di daerahnya tidak melaksanakan Pilkada tetap mendapat upah dan hak-hak sesuai mestinya.
ADVERTISEMENT