Menaker Minta Perusahaan Fasilitasi Mudik Gratis untuk Pegawai

26 Maret 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengikuti program mudik gratis yang diadakan perusahaan-perusahaan BUMN di Parkir Timur GBK pada Rabu (27/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengikuti program mudik gratis yang diadakan perusahaan-perusahaan BUMN di Parkir Timur GBK pada Rabu (27/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan swasta untuk memberikan fasilitas mudik gratis kepada para pegawai. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama komisi IX, selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
"Kami mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahun 2024 bagi para pekerja," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga meminta agar perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan tidak boleh dicicil.
"Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya.
Menurutnya, pemberian THR secara penuh dan tepat waktu sangat penting, sebab menjelang hari raya keagamaan biasanya kebutuhan keluarga meningkat dibandingkan dengan hari-hari biasa. Hal ini tentu saja berdampak terhadap kenaikan beberapa barang atau kebutuhan pokok lainnya.
"Pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerjaan atau guru dan keluarganya saat merayakan hari raya keagamaan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun status pekerja yang berhak menerima THR dalam peraturan tersebut, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.
Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
"Bagi buruh yang bekerja 12 bulan, diberi THR 1 bulan upah, sedangkan kurang dari 12 bulan diberi proporsional," pungkasnya.