Menaker: Omnibus Law Jamin Korban PHK Dapat 5 Kali Gaji dan Pekerjaan Baru

11 Februari 2020 18:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih menyusun RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam beleid yang kerap disebut 'sapu jagat' ini diatur mengenai masalah ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu yang baru dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah soal jaminan bagi pekerja yang menjadi korban PHK.
"Yang kita perkenalkan di formula pesangon adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Cash benefit kemudian vokasi (pelatihan) dan placement (kerja baru)," kata Ida di Istana Bogor, Selasa (11/2).
Menurut Ida, sebelumnya tidak ada aturan mengenai jaminan pekerjaan dan kehilangan kerja. Menurut dia, pekerja yang menjadi korban PHK akan dijamin mendapatkan pesangon 5 kali gaji.
"Itu bagian dari top-up kompensasi PHK, itu pengaturan PHK juga akan diatur di UU Omnibus Law, berapa lama dia masa kerjanya, akan mendapat apa, akan diatur," sebutnya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan sambutan ketika Penganugerahan Paramakarya 2019 di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Politikus PKB, ini memastikan pemerintah akan mendengarkan pandangan-pandangan kaum buruh. Hari ini, dia mengaku mengundang serikat buruh untuk mendiskusikan Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
"Ini teman-teman minta juga dilibatkan, akan kita libatkan proses sosialisasi ke daerah-daerah. Hari ini sedang dilakukan ke kantor-kantor Kemnaker," ujarnya.
Selain itu, Ida memastikan Kemnaker akan terus berkomunikasi dan mendengar pandangan dari para buruh sebelum RUU Omnibus Law menjadi draf final untuk diserahkan ke DPR.