Menaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Buruh yang Suspect Corona

17 Maret 2020 19:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 atau virus corona. Surat yang ditandatangani 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam SE Menaker ini disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait Pandemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganannya di lingkungan kerja.
"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida dalam keterangan tertulis dikutip kumparan, Selasa (17/3).
Dia mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspect COVID-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.
"Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Peraturan perundangan yang dimaksud adalah UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 93 disebutkan, upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: untuk empat bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah; untuk empat bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah.
Untuk empat bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah; dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Ida Fauziah Foto: Garin Gustavian/kumparan
Sementara itu, lanjut Ida, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
ADVERTISEMENT
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” terangnya.
Kata dia, surat ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus corona di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
“Kita minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,” ucapnya.
Ilustrasi pekerja asing. Foto: Shutter Stock
Adapun langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
ADVERTISEMENT
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” terang dia.
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Jika terdapat pekerja, buruh, pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” ucapnya.
ADVERTISEMENT