Menaker: Presiden Jokowi Besok Cairkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

26 Agustus 2020 11:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan mencairkan subsidi gaji Rp 600 ribu per orang pada pekerja non-PNS dan non-BUMN besok, Kamis (27/8). Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan tercatat aktif di BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pencairan subsidi gaji ini akan diluncurkan langsung oleh Presiden Jokowi. Subsidi gaji merupakan program bantuan baru dari pemerintah bagi pekerja yang terdampak wabah virus corona.
"Insya allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah ini besok pada kamis 27 Agustus 2020 oleh Pak Presiden," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Rabu (26/8).
Menaker Ida Fauziyah tinjau proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Kemnaker
Ida menjelaskan, pada tahap pertama, subsidi gaji ini akan dicairkan ke 2,5 juta pekerja yang sudah terverifikasi. Sedangkan sisanya akan menyusul.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini ada 15,72 juta orang. Total anggarannya mencapai Rp 37,87 triliun.
Masing-masing pekerja yang lolos verifikasi akan mendapatkan total bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta selama empat bulan terhitung dari September hingga Desember. Pembagiannya akan dilakukan dua kali yakni pada Agustus untuk pencairan September dan Oktober. Tahap kedua akan cair pada September untuk jatah November dan Desember.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa karena dalam satu minggu kami harus revisi DIPA, buat juklak dan juknis. Terima kasih juga kepada Pak Dirut BP Ketenagakerjaan," ujar Ida.