Menaker Sebut Penetapan Berjalan Kondusif, Ini Dia Besaran UMP 2023 se-Indonesia

29 November 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah.
 Foto: Dok. Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (29/11).
Menaker Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," terang Ida.
ADVERTISEMENT
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 di tahun 2023.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelas Ida.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Daftar UMP Tahun 2023:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81 persen
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45 persen)
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15 persen)
4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61 persen)
5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04 persen)
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26 persen)
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05 persen)
8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90 persen)
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51 persen)
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60 persen)
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88 persen)
13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01 persen)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65 persen)
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86 persen)
16. Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40 persen)
ADVERTISEMENT
17. Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44 persen)
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54 persen)
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85 persen)
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38 persen)
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20 persen)
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79 persen)
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26 persen)
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93 persen)
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 (7,10 persen)
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74 persen)
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20 persen)
31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39 persen)
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00 persen)
ADVERTISEMENT
33. Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50 persen).