Menaker soal Korban PHK Dapat 5 Kali Gaji: Dibayar Pengusaha Besar

12 Februari 2020 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja wanita. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja wanita. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan pesangon 5 kali gaji. Hal itu tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pesangon itu wajib dibayarkan pengusaha tiap melakukan PHK ke pekerjanya. Kemudian, beleid itu hanya berlaku bagi pengusaha besar.
"Dibayar oleh pengusaha, tapi berlaku bagi pengusaha besar. Prinsipnya Omnibus Law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara saat disinggung mengenai skema pembayaran ke pekerja yang kena PHK, dia mengaku akan menyampaikan ketika Surat Presiden (Surpres) RUU Omnibus Law Cilaka dikirim kepada DPR.
"Insyaallah Pak Airlangga meminta saya menemani beliau menyampaikan (RUU Omnibus Law Cilaka beserta Surpres-nya) ke DPR jam 13.00 WIB," jelas Ida.
Dia menambahkan, aturan ini menegaskan bahwa isu pesangon dihapus dalam Omnibus Law adalah tidak benar. Di samping itu, pihaknya juga akan menyediakan layanan khusus bagi pekerja yang di-PHK.
ADVERTISEMENT
"Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon," tegasnya.