Menaker Targetkan Bantuan Tenaga Kerja Mikro Sasar 100 Ribu UMKM di 2021

23 Agustus 2021 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan bantuan tenaga kerja mikro (TKM) bagi para pelaku pekerja informal maupun UMKM. Sebanyak 100 ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro diharapkan mendapat TKM.
ADVERTISEMENT
Bantuan TKM merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 serta kebijakan PPKM. Program ini diberikan kepada kelompok usaha ultra mikro dan mikro, serta pedagang kaki lima, seperti warung makan, ternak lele petani, kuliner kekinian, warung kopi, dan sembako.
"Secara keseluruhan program TKM itu akan menyasar 100 ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Pelaksanaannya disesuaikan dengan potensi daerah, agar memacu kreativitas masyarakat setempat demi memperbanyak kesempatan kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Senin (23/8).
Dia melanjutkan, TKM ini melengkapi bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, yang memang secara langsung menangani dampak sosial akibat pandemi COVID-19. Selain itu, TKM juga diberikan kepada pekerja informal yang memang tak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
ADVERTISEMENT
"Kemenaker hanya memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 12,4 pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2020," jelasnya.
Sejak awal pandemi dua tahun lalu, gelombang pemutusan hubungan kerja terus berlangsung. Data BPS menyebut, sebanyak 2,56 juta orang telah menjadi pengangguran akibat wabah COVID-19 di Indonesia. Dampak yang tak menguntungkan, juga dirasakan para pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Merujuk hasil survei Kemnaker yang digelar tahun 2020, sektor tersebut mengalami penurunan drastis pada permintaan, produksi, dan keuntungan, hingga mencapai lebih dari 90 persen.
Pemerintah pun meluncurkan berbagai kebijakan untuk mengatasi keadaan itu. Satu di antaranya adalah Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang merupakan bagian Jaring Pengaman Sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Program yang mulai dikenalkan pada 3 Oktober 2020 itu bertujuan memberdayakan pelaku usaha, sekaligus mengurangi angka pengangguran. Termasuk, mencetak wirausahawan baru melalui bantuan usaha.