Menaker: THR Dorong Konsumsi Masyarakat
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR ) pada musim Lebaran 2021. Kewajiban ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
ADVERTISEMENT
“Pemberian THR akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan akan mencapai target ekonomi kita,” kata Ida saat webinar Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4).
Ida menuturkan, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
Termasuk, pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia,” tambah Ida.
Adapun Kemenaker telah membuat posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan resmi dibuka pada 20 April hingga 21 Mei 2021. Hingga Jumat (23/4) atau tiga hari setelah dibuka, Posko THR telah menerima 194 laporan.
ADVERTISEMENT
Hingga kini tercatat 194 laporan yang masuk, sebanyak 119 laporan berupa konsultasi THR dan 75 merupakan pengaduan THR.
“34 provinsi sudah ada posko THR-nya,” kata Ida.