Menaker Ungkap Alasan Pemberian Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk 13,8 Juta Pekerja

6 Agustus 2020 23:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja salah satu pabrik rokok yang menjadi sasaran program bantuan tunai pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja salah satu pabrik rokok yang menjadi sasaran program bantuan tunai pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan diberikan selama empat bulan kepada sebanyak 13,8 juta pekerja.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja tersebut. Bantuan langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
"Subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya. Karena sebelumnya boleh jadi pendapatan mereka berkurang akibat dampak COVID-19," kata Ida menjelaskan alasan dilakukannya program tersebut, melalui pernyataan resmi, Kamis (6/8).
Menurutnya, bantuan tunai ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menargetkan program ini dapat berjalan bulan September.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu menambahkan, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk mekanisme dan pencairan bantuan tunai bagi pekerja itu, menurutnya diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. "Artinya dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Ida Fauziyah.
ADVERTISEMENT
Menaker Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Diungkapkan Menaker Ida, untuk program bantuan corona ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.