Menaker Ungkap Segudang Masalah PRT: Kerja 7 Hari Seminggu, Rentan Kekerasan

3 November 2021 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan mayoritas pekerja rumah tangga atau PRT masih menghadapi segudang persoalan. Mulai dari permasalahan terkait ketenagakerjaan hingga persoalan yang berujung pidana.
ADVERTISEMENT
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data ILO jumlah PRT di Indonesia hingga tahun 2015 tercatat mencapai 4,2 juta pekerja. Angka ini didominasi oleh pekerja perempuan.
"Salah satu kelemahan utama pekerja sektor informal ini, masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek. Ini menjadi salah satu penyebab PRT masih penuh kerentanan dan risiko yang merugikan PRT sebagai pekerja," ujar Ida dalam webinar yang diselenggarakan Kongres Wanita Indonesia, Rabu (3/11).
Pekerjaan yang berada di ranah domestik ini menjadi sulit untuk mendapatkan pengawasan secara hukum. Sejumlah masalah yang kerap terjadi di antaranya adalah rentan terjadi diskriminasi, pelecehan profesi, hingga eksploitasi jam kerja dan kekerasan secara ekonomi, fisik, hingga psikologis.
"Sampai saat ini, masih menemukan masalah jam kerja rata-rata lebih lama, 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu," ujar Ida.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rata-rata juga tidak memiliki ruang lingkup pekerjaan yang jelas. Termasuk juga tidak adanya kontrak kerja hingga jaminan sosial dan perlindungan asuransi.
Ilustrasi asisten rumah tangga. Foto: Shutterstock
Menurut Ida, PRT ini juga kerap menjadi angkatan kerja yang tidak diakui sebagai pekerja. Ia merinci, sejumlah masalah yang berkaitan dengan kasus ketenagakerjaan seperti terjadinya PHK karena sakit, dituduh mencuri, hingga karena menuntut jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pemutusan hubungan kerja juga kerap terjadi karena mengajukan cuti melahirkan, memperjuangkan perjanjian kerja. PHK ini sering tanpa dibarengi pesangon atau uang THR.
Sementara untuk yang masuk ranah kasus pidana, mulai dari kriminalisasi terhadap PRT, kasus perdagangan manusia, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
"Ketika terlibat kasus hukum baik dalam ketenagakerjaan atau pidana sering kali PRT berada dalam posisi yang lemah. Semua hal ini adalah tantangan yang harus terus kita perbaiki ke depannya," pungkas Menaker Ida Fauziyah.
ADVERTISEMENT