Menaker Usulkan Jaminan untuk Korban PHK

9 Agustus 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hanif Dhakiri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengusulkan adanya jaminan untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuan dari pemberian jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ini untuk membantu masyarakat yang baru saja kena PHK agar bisa beradaptasi dan mencari mata pencaharian lainnya.
ADVERTISEMENT
"Salah satu bentuk perlindungan itu adalah perlindungan yang kita berikan kepada korban PHK, itu yang saya sebut jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Itu semacam unemployment benefit lah," ujar Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
Menurut Hanif, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin masyarakat dapat bekerja dan mendapatkan perlindungan atas pekerjaannya. Namun, pemerintah tak bisa menjamin masyarakat dapat bekerja terus-menerus dalam sebuah perusahaan. Untuk itu, diperlukan jaring pengaman sosial di pasar tenaga kerja.
"Jadi kalau kita menerima fleksibilitas pasar, bukan berarti pemerintah tidak melindungi warga negaranya. Saya sebagai pemerintah enggak bisa jamin Anda bekerja dengan satu entitas bisnis tertentu terus-menerus sampai Anda mati. Walaupun negara punya kewajiban saya kira enggak bisa," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Hanif mengaku usulan tersebut baru sebatas wacana. Belum ada pemetaan maupun rencana anggaran yang dibutuhkan untuk jaminan untuk korban PHK.
"Belum, ini baru wacana. Maksud saya ini biar bisa jadi diskusi publik dengan serikat pekerja maupun dunia usaha. Sehingga nantinya satu sisi ekosistem tenaga kerjaan kita harus kita perbaiki agar bisa lebih responsif lah terhadap pasar kerja," jelas Hanif.
Adapun JKP tersebut nantinya akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan. Satu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, satu lagi Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi atau JPS," tambahnya.