Menanti Praktik Illegal Fishing Ditetapkan sebagai Kejahatan Internasional

11 Juni 2020 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP menangkap tiga kapal pencuri ikan dari Filipina. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP menangkap tiga kapal pencuri ikan dari Filipina. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Maraknya praktik pencurian ikan atau IUU Fishing telah menimbulkan kerugian bagi banyak negara, khususnya negara kepulauan.
ADVERTISEMENT
Demi meningkatkan perhatian dunia besarnya ancaman dan kerugian dari praktik IUU Fishing ini, sebanyak 35 negara, termasuk Indonesia, meratifikasi Port State of Measure Agreement (PSMA) pada tahun 2016.
Sayangnya, perjanjian internasional tersebut tak membuat praktik pencurian ikan hilang begitu saja. Indonesia sendiri hingga kini masih terlibat konflik tersebut dengan Vietnam hingga China.
Berbagai manuver yang kembali dilakukan China di Laut Natuna, membuat situasi kembali memanas. Atas dasar itu, Badan Keamanan Laut Indonesia mendorong agar IUU Fishing dapat ditetapkan sebagai kejahatan internasional.
"Indonesia mengambil peran sentral dalam mendorong agar IUU Fishing dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional, mengingat dampak luas yang ditimbulkan," jelas Aan kepada kumparan, Kamis (11/6).
Selain mendorong ditetapkan sebagai kejahatan lintas negara, kata Aan, Indonesia juga secara tegas mendukung keputusan Permanent Court of Arbitration.
ADVERTISEMENT
Dukungan tersebut ditegaskan Permanent Mission Indonesia untuk PBB dalam surat yang disampaikan pada 26 Mei 2020.
Kapal-kapal nelayan pencuri ikan yang belum berstatus berkekuatan hukum tetap disandarkan di kantor PSDKP. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pandangan serupa juga dinyatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet pertama Jokowi, Susi Pudjiastuti. Ia menilai IUU Fishing tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa komplit.
"Di situ juga ada pelanggaran kedaulatan wilayah dan sumber daya kelautan perikanan. Penyelundupan segala komoditi, bukan hanya ikan yang dicuri tapi juga satwa langka, narkoba, kejahatan kemanusiaan atau perbudakan modern," ujar pendiri maskapai Susi Air itu.
Setidaknya, kata Susi, lebih dari 700 ribu ABK dipekerjakan di kapal yang terlibat praktik IUU Fishing. Mulai dari warga negara Myanmar, Laos, termasuk warga negara Indonesia.
Terima kasih atas animo Anda untuk mengikuti webinar anti-illegal fishing. Bagi yang tidak dapat mendaftar karena kapasitas peserta sudah terlampaui, dapat menyaksikan tayangannya di kumparan.com pada Jumat (12/6) pukul 09.00 WIB.
Webinar Illegal Fishing. Foto: kumparan