Mendag Akan Hadang E-commerce Nakal, Aturan Siap Keluar Bulan Depan

31 Mei 2021 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Ismar Patrizki/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Ismar Patrizki/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mengeluarkan revisi mengenai aturan e-commerce atau platform belanja online yang selama ini banyak membunuh UMKM dengan menjual barang-barang impor harga miring. Rencananya aturan akan dirilis awal Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Lutfi mengatakan, sebenarnya aturan untuk mengatur e-commerce sudah siap saat ini. Namun, tengah ditinjau lebih dalam lagi untuk melihat masalah hilirisasi ekonomi digital secara menyeluruh.
"Rencananya kita akan keluarkan pada kesempatan pertama bulan Juni untuk masalah predatory pricing, terutama kegiatan hal yang curang yang dilaksanakan oleh banyak media, terutama loka pasar yang sudah kejadian," kata dia dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (31/5).
Menurut Lufti, selama ini praktik yang dilakukan e-commerce itu menjadi masalah karena belum diatur secara jelas. Meski sejak tahun lalu sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ilustrasi berbagai aplikasi e-commerce. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Revisi peraturan menteri lebih cepat dilakukan ketimbang mengubah UU Nomor 55 Tahun 1999 mengenai tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha yang di dalamnya terdapat pasal mengenai predatory pricing.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita larang karena yang banyak kena adalah UMKM terutama IKM jadi sasaran struktur yang dihancurkan (e-commerce). Kalau kita ubah UU akan makan waktu, sedangkan kalau ini dibiarkan, industri pakaian muslim terutama wanita habis. Ada masalah di UU Tahun 1999," tuturnya.
Masalah predatory pricing ini sempat ramai hingga Presiden Jokowi ikut berkomentar dengan menggalang benci produk asing. Pasalnya, sejumlah ada e-commerce yang menjual secara mudah barang impor terutama dari China dengan harga murah. Padahal barang-barang tersebut juga banyak diproduksi di Indonesia.
Salah satu e-commerce yang kena tegur pemerintah adalah Shopee Indonesia. Dua pekan lalu, Shopee pun menutup 13 jenis produk luar negeri yang selama ini dijual di platform mereka.
Ke-13 jenis produk itu mulai dari hijab, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, dress muslim, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, hingga kebaya.
ADVERTISEMENT