Mendag Bakal Sikat Importir Baja Ilegal Minggu Depan

5 Agustus 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara pelepasan ekspor baja PT GRP di Bekasi, Selasa (26/7/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara pelepasan ekspor baja PT GRP di Bekasi, Selasa (26/7/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Praktik impor baja ilegal masih marak terjadi. Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal meninjau lokasi impor baja ilegal dilakukan, termasuk bertemu importirnya.
ADVERTISEMENT
"Tunggu saatnya, dalam minggu-minggu depan Pak Menteri akan meninjau baja yang diamankan. Minggu depan, saya lupa Selasa atau Kamis," kata Veri saat ditemui di JCC Senayan, Jumat (5/8).
Sebelumnya juga sempat menyebut pelaku usaha yang melakukan praktik impor baja ilegal tersebut akan dibongkar setelah Menteri Perdagangan Zulhas mengunjungi tempatnya.
Kemendag juga sudah mengantongi lokasi operasional importir baja ilegal tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail berapa banyak baja yang disegel dan siapa pelaku usahanya.
"Iya itu ada baja-baja ilegal, nanti diupdate lagi. Sekarang belum dikunjungi beliau (Menteri Perdagangan)," jelas Veri.
Pada akhir Juni lalu, Mendag Zulhas pernah memperingatkan para pelaku importir baja ilegal agar bersiap-siap akan disikat pemerintah. Pemberantasan itu, kata dia, untuk mendukung pelaku usaha baja dalam negeri yang sedang berkembang pesat. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai seberapa besar volume impor baja ilegal yang masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT

RI Dibanjiri Baja Impor China

Berdasarkan catatan kumparan, industri baja dalam negeri tertekan sepanjang 2018 karena banyaknya impor produk yang sama dari China. Serbuan baja impor ini merupakan implikasi dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.
Permendag 22/2018 dimanfaatkan pengimpor dengan mengubah Harmonied System (HS) number dari produk baja karbon menjadi alloy steel dengan penambahan boron. Tujuannya, agar mendapatkan bea masuknya yang rendah, impor baja pun melonjak.
Melihat tingginya impor baja Indonesia, Menteri Perdagangan kala itu Enggartiasto Lukita menarik kembali Permendag 22/2018. Dia mengubah aturan tersebut dan mengembalikannya ke aturan yang lama.
Awalnya, Permendag 22/2018 diberlakukan untuk mengurangi waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time). Tapi aturan ini justru menjadi celah pengimpor yang ingin mendapatkan bea masuk yang murah dengan mengubah jenis baja impornya. Impor baja pun melonjak.
ADVERTISEMENT
Banyaknya baja impor China ini juga sempat disinggung Presiden Jokowi. Dia mengatakan, konsumsi baja dalam negeri cukup besar. Ia berharap pabrik baja baru hot strip mill (HSM) 2 milik PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) di Cilegon ini akan menekan kedatangan baja impor.
Presiden Jokowi meresmikan pabrik baja lembaran panas (hot strip mill) unit 2 milik PT Krakatau Steel. Foto: Kementerian BUMN
“Kita tahu konsumsi baja kita sangat besar jangan dibiarkan ini dimasuki produk-produk dari luar dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,” katanya saat membuka peresmian Pabrik Industri Baja PT Krakatau Steel (persero) Tbk secara virtual, Selasa (21/9).
Menurut Jokowi, keberadaan pabrik baja baru milik Krakatau Steel akan meningkatkan ekonomi secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggencarkan pertumbuhan industri kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT

Pemerintah Keluarkan PMK Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja asal China

Setelah bertahun-tahun digempur baja impor China, pemerintah akhirnya memutuskan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China (RRT) yang telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022.
Produksi bulanan baja lembaran dingin atau baja cold rolled coil (CRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pecah rekor. Foto: Krakatau Steel
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari China, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
Executive Director Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Widodo Setiadharmaji mengatakan, meskipun PMK tersebut baru berlaku efektif 15 Maret 2022, namun sejak proses penyelidikan pengenaan BMAD tersebut berjalan, ternyata memberikan pengaruh terhadap penurunan volume impor produk HRC yang masuk ke pasar domestik khususnya pada kuartal I 2022.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPS, impor baja untuk produk HRC pada periode kuartal I 2022 turun 4 persen menjadi 312 ribu ton dibandingkan periode yang sama pada 2021 yaitu sebesar 326 ribu ton.
“IISIA mengapresiasi upaya Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga terkait atas kebijakan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC Alloy asal China. Pengenaan BMAD tersebut mengindikasikan dampak positif dalam menekan lonjakan produk impor yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade)," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (23/6).