Mendag Zulhas Buka Suara soal Tuduhan Ada Unsur Politik di TikTok Shop

18 Maret 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Zulhas dan Menkop UKM Teten Masduki di pemusnahan barang bekas impor ilegal sitaan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Bekasi, Selasa (28/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulhas dan Menkop UKM Teten Masduki di pemusnahan barang bekas impor ilegal sitaan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Bekasi, Selasa (28/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal tuduhan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki soal ada unsur politik dalam TikTok Shop.
ADVERTISEMENT
"Tanya sama yang ngomong (Teten Masduki), ya tanya aja. Saya lagi ngurus cabai," kata Zulhas kepada awak media di Pasar Anyar Bogor, Senin (18/3).
Sebelumnya, Teten menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengatur peraturan transisi yang saat ini tengah dilakukan TikTok menggandeng Tokopedia.
"Permendag-nya tidak begitu, tidak ada aturan transisi, jadi menurut saya kan ada yang utama itu harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop," ujarnya saat ditemui di Menara BRILian, Kamis (7/3).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Teten, para Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik seharusnya menerapkan sistem multichannel. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh TikTok.
"Coba saja Anda beli aja di TikTok Shop pasti bukan ke Tokopedia transaksinya tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," tegas Teten.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Teten meminta TikTok harus segera mematuhi aturan yang berlaku di Permendag jika tidak ingin izin operasional TikTok Shop bisa dicabut. Hanya saja, dia mengakui pemerintah masih melihat kepentingan investasi.
"Ada ketentuan boleh dicabut izinnya, tapi kan tentu ini ada kepentingan investasi juga. Lebih baik mereka diajak supaya comply aturan kita, mereka pasti butuh penjualan di Indonesia," tuturnya.
TikTok Shop. Foto: farzand01/Shuttersock
Di sisi lain, dia menilai TikTok juga masih memerlukan pasar di Indonesia yang memiliki lebih dari 270 juta penduduk. Dia mengakui diperlukan ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
"Pasti mereka mau (mematuhi aturan), cuma masalahnya kita berani tegas tidak. Kalau pemerintah tidak konsisten ya kita tidak akan dihargai penegakan hukum kita," imbuh Teten.
ADVERTISEMENT
Selain masalah transisi, Teten menyebutkan pelanggaran di TikTok juga terkait persoalan harga produk yang diimpor, lebih murah daripada produk dalam negeri terutama UMKM.
"Padahal white label tidak boleh, platform tidak boleh punya produk sendiri, kalau tidak algoritmanya mengarah ke produk dia saja, ini yang perlu ditegaskan," ujarnya.
Dalam hal penegakan hukum ini, Teten mengakui sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, bahwa Kemenkop UKM menemukan pelanggaran yang dilakukan TikTok.
"Lho tim kami secara kritis para Dirjen sudah ketemu, secara teknis ini melanggar, jadi ini pertimbangan politik berarti," kata Teten.