Mendag Zulhas Tanda Tangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

1 Juli 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima jabatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan Zulkifli Hasan, Rabu (15/6/2022). Foto: Humas Kementerian Perdagangan
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima jabatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan Zulkifli Hasan, Rabu (15/6/2022). Foto: Humas Kementerian Perdagangan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas bersama dengan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) telah melakukan penandatanganan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif atau Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA).
ADVERTISEMENT
Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
Proses perundingan hingga penandatangan ini berakhir, berselang 9 bulan sejak diluncurkan oleh Menteri Perdagangan kedua negara. Pencapaian ini disebutkan sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara, yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Penandatanganan IUAE–CEPA ini menjadi momentum bersejarah karena ini kali pertama Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara di Kawasan Teluk.
Zulhas menyebutkan penyelesaian persetujuan ini disambut baik oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ini sekaligus menjadi pintu masuk Indonesia untuk meningkatkan ekspornya ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah
ADVERTISEMENT
“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE–CEPA. Persetujuan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan non tradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan,” ungkap Zulhas dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).
Zulhas menyampaikan bahwa penyelesaian IUAE–CEPA juga menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi usai pandemi COVID-19.
“COVID-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi yang didorong melalui IUAE–CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia,” ujar Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan analisis Cost Benefit dan Prognosa IUAE–CEPA, dalam sepuluh tahun sejak entry into force (EIF), ekspor Indonesia ke UEA diproyeksikan meningkat sebesar USD 844,4 juta atau meningkat 53,90 persen. Selain itu, impor Indonesia dari UEA juga diproyeksikan meningkat sebesar 307,3 juta atau sekitar 18,26 persen. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA.
Setelah ditandatangani, proses lebih lanjut adalah ratifikasi atau pengesahan IUAE–CEPA yang akan dilakukan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum akhirnya nanti dapat berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kedua negara.
Ekonomi Islam Kali Pertama Masuk Sebagai Persetujuan Kemitraan
Djatmiko menyebutkan isu ekonomi islam yang masuk dalam persetujuan IUAE-CEPA ini juga menjadi satu catatan sejarah bagi Indonesia. Pasalnya, isu ini menjadi kali pertama dimasukkan sebagai salah satu cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara mitra dagang Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Pengaturan pada bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan unik bagi Indonesia dalam upaya pengembangan kerja sama terkait ekonomi Islam, antara lain melibatkan saling diakuinya sertifikasi halal masing-masing negara, usaha kecil dan menengah, serta ekonomi digital,” terang Djatmiko.
“Masih dalam bab yang sama, turut diatur kerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam yang mencakup bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance),” tambahnya.