news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mendag Zulhas Tidak Jadi Cabut Aturan DMO Minyak Goreng

5 Agustus 2022 19:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persediaan minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). Foto: Galang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Persediaan minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). Foto: Galang/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas pada saat kunjungannya ke Pasar Cibinong (22/7), sempat menyampaikan niatnya mempertimbangkan untuk menghapus aturan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng.
ADVERTISEMENT
"Saya lagi pertimbangkan, saya ketemu lagi teman-teman, kalau teman-teman pengusaha sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO dipenuhi dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO ndak perlu lagi. Kita lagi pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," ujar Zulhas waktu itu.
Lain kemarin lain lagi sekarang. Saat dikonfirmasi kumparan, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut DMO. Dia meluruskan apa yang sebenarnya dimaksud Zulhas.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemeterian Perdagangan, Syailendra. Foto: Akbar Maulana/kumparan
"Dari pernyataan Pak Menteri kan ada prasyarat, jadi bukan menghapus. Maksud Pak Menteri kalau semua sudah konsisten, para pelaku usaha konsisten, kebutuhan domestik benar-benar sudah lancar sudah terpenuhi dengan baik," kata Syailendra, Jumat (5/8).
Syailendra menjelaskan bahwa DMO ini digunakan sebagai instrumen apabila produsen tidak konsisten dalam memasok minyak goreng di dalam negeri. "Tapi kalau lancar kan sama saja dengan enggak ada DMO," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah berupaya untuk mempercepat ekspor. Berbagai peraturan dikeluarkan, salah satunya memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali sejak 1 Agustus 2022.
Dengan faktor pengali tersebut ditambah dengan insentif pendistribusian DMO dalam bentuk MinyaKita maka pelaku usaha dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO mereka.
"Jadi kalau dia (produsen) konsisten menyuplai ke dalam negeri 300 ribu ton itu kan setara dia boleh ekspor 4.050.000 ton. Kasarnya sudah enggak ada DMO," pungkasnya.