Mendagri: Kades Beserta Perangkat Desa Tidak Dapat THR 2024

15 Maret 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (5/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (5/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, para kepala desa dan perangkat desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hal ini dikarenakan kepala desa dan perangkat desa bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
"Untuk perangkat desa memang aturannya yang tidak ada. Kan UUD desa kan itu perangkat perangkat desa itu bukan ASN mereka. Sama dengan kepala desa juga bukan ASN. Baik dalam undang-undang ASN, Undang-Undang Desa, statusnya belum jelas, bukan statusnya ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/4).
Tito mengatakan, pada tahun lalu, pembagian THR pada kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa. Terkait hal ini, Tito akan membicarakannya dengan Asosiasi Perangkat Desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi sambutan dalam Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di Gedung Badan Pangan Nasional, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Kita berprinsip juga ingin mensejahterakan tapi juga jangan memberatkan dari dana desa. Nanti kita hitung saja jumlah umumnya. Itu kan gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2.000.000 kurang lebih. Jadi kalo ada sepuluh saja kepala desa dan perangkatnya itu lebih kurang Rp 20.000.000 per desa dikali 80.000 lebih desa, jadi hampir Rp 1,6 triliun," ujarnya
ADVERTISEMENT
"Sedangkan alokasi dari pusat itu lebih kurang dari menteri keuangan Rp 70 triliun untuk desa-desa nanti kita akan bicara segera dengan asosiasi perangkat desa," pungkasnya.

Adapun yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR sebagai berikut:

1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK (honorer yang sudah diangkat jadi PPPK mereka berhak menerima)
3. Anggota Polri
4. Pejabat negara
5. Wakil Menteri
6. Staf khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. hakim ad hoc
10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non Aparatur Sipil Negara LNS
11. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik
13. pegawai non aparatur sipil negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ADVERTISEMENT
14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pensiunan.