Menemukan Harga Obat dan Oksigen Naik Gila-gilaan, Masyarakat Diminta Lapor

8 Juli 2021 10:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga mengantre untuk mengisi ulang tabung gas oksigen di Kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (28/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga mengantre untuk mengisi ulang tabung gas oksigen di Kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (28/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masyarakat diminta untuk melapor, jika menemukan obat, oksigen, atau kebutuhan lain untuk penanganan COVID-19, harganya naik gila-gilaan. Hal ini disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim.
ADVERTISEMENT
"Terkait hal tersebut, BPKN telah mengeluarkan 5 maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus COVID-19," kata Rizal E. Halim melalui keterangan tertulis, Kamis (8/7).
Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disiplin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan Isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.
Menteri BUMN Erick Thohir mengecek ketersediaan ivermectin di tiga Apotek Kimia Farma di Jakarta, Senin (5/7). Foto: Dok Kementerian BUMN
Ketiga, BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.
Keempat, meminta konsumen (masyarakat) melaporkan jika ada anggota masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM darurat.
Kelima, meminta konsumen dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu berjuang menekan laju penyebaran virus COVID-19 yang telah merenggut nyawa banyak di sekitar kita.
Rizal menambahkan, PPKM darurat sangat membutuhkan kesadaran dan dukungan konsumen dan pelaku usaha. Kita berharap dukungan konsumen dan masyarakat dapat membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan COVID-19 sekaligus menyelematkan lingkungan terkecil kita masing-masing.