Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mengenal BBM Jenis Baru Bernama Solar 51, Apa Sih Keunggulannya?
31 Maret 2022 10:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Pertamina telah menjual Solar dengan Cetane Number (CN) 53 juga dengan merek Pertamina Dex. Apa bedanya dengan Pertamina Dex (Solar 51) yang mulai dijual besok 1 April 2022?
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Solar 51 yang akan diluncurkan besok memiliki kandungan sulfur sangat rendah. Lebih rendah dibanding Solar CN 53 dijual Pertamina sebelumnya. Dengan kata lain, lebih ramah lingkungan.
Perubahan spesifikasi Pertamina Dex ini mengacu pada aturan terbaru pemerintah yang mensyaratkan kandungan sulfur maksimal 50 part per million (ppm). Dalam aturan sebelumnya, kandungan sulfur maksimal 500 ppm. Kini dipangkas hingga tinggal sepersepuluhnya.
"Upgrading (dari Pertamina Dex versi lama), sebelumnya persyaratan kandungan sulfur maksimal 500 ppm, sekarang untuk EURO IV maksimum 50 ppm," kata Irto kepada kumparan, Kamis (31/3).
Ia menambahkan, Pertamina Dex versi terbaru ini sudah memenuhi kualifikasi Euro IV. "Kita sudah memenuhi kriteria tersebut, sehingga Pertamina Dex sudah setara dengan Euro IV," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kehadiran jenis bahan bakar baru ini sejalan dengan langkah mendorong transisi energi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.
"Emisi gas buang kendaraan menggunakan BBM jenis ini akan lebih bersih, selanjutnya meningkatkan kualitas udara yang lebih sehat," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangan resmi, Rabu (30/3).
Kementerian ESDM telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang standar dan mutu bahan bakar minyak jenis Solar yang dipasarkan dalam negeri.
Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400 C minimal 2-4,5 milimeter kubik per detik per 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontohan bahan bakar dan melakukan pengujian bahan bakar tersebut. Ini dalam rangka memastikan bahwa badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.
"Melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, GAIKINDO serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara EURO IV dengan nama dagang Pertamina Dex," pungkas Tutuka.