Menhub Angkat Tangan, Masalah Tiket Pesawat Belum Ada Solusi

29 April 2019 7:57 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat tangan soal masalah tarif tiket pesawat, yang hingga kini masih juga mahal. Ia akhirnya menyerahkan masalah itu ke Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Budi Karya usai pertemuan dengan Menko Perekonomian bersama para menteri lainnya di momen rapat koordinasi (rakor) soal kesiapan menyambut Ramadhan tahun 2019.
“Kami minta Menko Perekonomian turun serta juga dan Kementerian BUMN untuk atur tarif penerbangan khususnya Garuda,” katanya ketika ditemui usai rakor di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4).
Di kesempatan berbeda, hal itu dibenarkan oleh Darmin. Ia tak memungkiri, Menhub ketika itu menyampaikan kesulitan untuk menyelesaikan persoalan mahalnya tiket pesawat.
"Mereka yang menyerahkan ke kita. Artinya (Menteri) Perhubungan mengatakan mereka sudah sulit menyelesaikan," ujar Darmin di kantornya, Jumat (26/4).
Sikap Budi Karya itu, jika dirunut memang bukannya tanpa alasan. Sebab, imbauan-imbauan Budi Karya pada maskapai untuk menurunkan harga tiket selama ini tak digubris.
ADVERTISEMENT
Untuk menurunkan harga tiket pesawat, Budi Karya juga pernah mewacanakan untuk membuat subrpice alias sub-kelas penerbangan. Sub-kelas merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan. Misalnya, ada untuk penerbangan first class, ada sub-kelas F dan P adalah tiket dengan harga termahal (full fare).
Lalu, untuk kelas bisnis dan eksekutif, ada kode sub-kelas J dan C yang merupakan tiket dengan harga termahal. Dan di kelas ekonomi, umumnya, menggunakan kode sub-kelas Y.
Namun, Budi Karya mengungkapkan, hal itu pun masih tidak diindahkan oleh para maskapai. "Saya kemarin sifatnya imbauan untuk menetapkan subprice. Tampaknya, imbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi. Iya digubris enggak maksimal lah," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Kemenhub pun sebetulnya juga pernah merilis dua aturan untuk menyikapi kenaikan harga tiket pesawat. Meski hingga kini, belum juga menunjukkan dampak.
Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemerintah bakal mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas bawah (TBB) dalam tiket pesawat sebesar 35 persen dari tarif batas atas (TBA) sebesar 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sementara aturan kedua, adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Ini merupakan turunan dari Permenhub 20 Tahun 2019 yang mengatur tarif per rute pesawat lebih detail yang mengacu pada besaran TBB dan TBA. Kehadiran KM 72 Tahun 2019 ini dikeluarkan agar penentuan tarif tiket pesawat lebih fleksibel bagi maskapai.
Lantas, bagaimana sekarang?
ADVERTISEMENT
Darmin menerangkan, sebagai langkah awal kini pihaknya berencana bakal memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan sejumlah perwakilan maskapai untuk duduk bersama.
Tapi rencana pertemuan ini masih terganjal oleh kesulitan mencocokkan waktu semua pihak yang diharapkan bisa hadir.
"Minggu depan kalau waktunya ada. Kadang-kadang mencocokkan waktu aja bisa susah, termasuk Bu Rini kita undang," pungkas Darmin.