Menhub Bikin Aturan Baru, Gedung Kantor hingga Mal Wajib Sediakan Parkir Sepeda

18 September 2020 12:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah sepeda yang terparkir di stasiun MRT Cipete, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah sepeda yang terparkir di stasiun MRT Cipete, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan mengenai pesepeda di jalan, salah satu aturannya adalah gedung kantor hingga mal wajib menyediakan parkir sepeda.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan ini diteken Budi pada 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 25 Agustus 2020.
Dalam pasal 8 Bab III Permenhub ayat (1) disebutkan pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Pada ayat (2) dijelaskan fasilitas parkir umum untuk sepeda ini harus berupa: lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Lalu, terdapat rak, tiang atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
"Fasilitas parkir umum sebagaimana dimaksud ayat (2) harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah," demikian tertulis dalam ayat (3) dikutip kumparan, Jumat (18/9).
Suasana di area Monas saat warga bersepeda dan mendatangi titik parkir sepeda Gowes. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan.
Khusus penyedia fasilitas parkir sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana pada ayat (3) ditetapkan sebanyak 10 persen dari kapasitas parkir. Fasilitas parkir harus terdapat di bahu jalan dan memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda dan dilengkapi rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas parkir sepeda pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya mewajibkan gedung perkantoran hingga mal menyediakan parkir sepeda, dalam aturan ini, Menhub juga menegaskan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Itu artinya, sepeda yang digunakan harus sesuai standar.
"Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi: spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal," tulis dalam ayat (2) pasal 2.