Menhub: Kendaraan Listrik akan Bebas Ganjil Genap dan Parkir Gratis

31 Agustus 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik di Indonesia nantinya bisa mendapatkan sejumlah keistimewaan. Mulai dari bebas ganjil-genap hingga parkir gratis.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, selain bebas ganjil-genap yang kini telah diberlakukan di DKI Jakarta, kendaraan listrik juga akan dibebaskan dari biaya parkir.
"Kendaraan listrik akan bebas dari ganjil genap dan parkir gratis. Mungkin di daerah-daerah memberikan pengurangan pajak. Saya dengar dari Jawa Timur sudah mulai memberikan kemudahan-kemudahan," ujar Budi Karya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (31/8).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, pembebasan biaya parkir nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Keistimewaan lainnya, yakni insentif pajak untuk kendaraan listrik, masih akan dibahas lebih lanjut antarkementerian.
“Belum berlaku sekarang (bebas parkir), itu (tupoksinya) ada di Pemda. Kalau insentif pajak juga belum, nanti dibahas lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, dengan keistimewaan tersebut, pihaknya optimistis kendaraan listrik mampu bersaing dengan kendaraan konvensional.
"Dengan fasilitas fiskal, kemudian fasilitas nonfiskal, ganjil-genap, parkir, dan sebagainya akan bisa bersaing," ujarnya.