Menhub Pamer Hasil Audit BPK: Kemenhub Peroleh Opini WTP 7 Tahun Berturut-turut

15 Juli 2020 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bangga opini WTP yang diterima Kemenhub. Foto: Kemenhub
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bangga opini WTP yang diterima Kemenhub. Foto: Kemenhub
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangannya. Kondisi itu bisa menunjukkan Kemenhub tidak banyak mendapatkan catatan kritis terkait laporan keuangan dari BPK.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganggap adanya temuan-temuan dari BPK di tengah opini WTP bisa menjadi masukan bagi pihaknya agar lebih baik pengelolaannya.
“Dapat kami sampaikan Kemenhub pada 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dan ini merupakan pencapaian predikat opini yang ketujuh secara berturut-turut dari tahun 2013,” kata Budi Karya saat rapat dengan Komisi V yang disiarkan secara virtual, Rabu (15/7).
Budi Karya mengungkapkan, catatan dari BPK langsung ditindaklanjutinya. Ada setidaknya 560.521 rekomendasi dari BPK secara nasional. Dari angka itu ada 1.049 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Kemenhub.
“Dalam capaian tindak lanjut berdasarkan ikhtisar pemeriksaan semester II BPK 2019 penyelesaian tindak lanjut Kemenhub sebesar 76,1 persen di atas rata-rata nasional. Tentu capaian ini akan ditingkatkan lagi akuntabilitas untuk selanjutnya,” ujar Budi Karya.
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Budi Karya menjelaskan rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan cara memisahkannya dalam 4 kategori. Pertama, tindak lanjut telah sesuai atau yang sudah selesai ditindaklanjuti. Kedua, tindak lanjut belum sesuai artinya masih dalam proses tindak lanjut sesuai rekomendasi.
ADVERTISEMENT
“Ketiga, rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan keempat, rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Jadi memang ada alasan-alasan profesional yang kita sampaikan,” ungkap Budi Karya.
Budi Karya mengakui masih menemukan beberapa hal atau temuan BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi BPK dengan status Belum Tindak Lanjut (BTL) pada semester I 2019 sebanyak 59, dan pada semester II 2019 sebanyak 36 atau berkurang 23.
Nilai rekomendasi pada semester I sebesar Rp 27,26 miliar dan pada semester II sebesar Rp 684,06 miliar atau terdapat penambahan nilai sebesar Rp 656,8 miliar. Sementara itu, rekomendasi dengan status Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TDTL) terdapat 4 rekomendasi dengan nilai Rp 10,17 miliar dan dan USD 10,64 ribu.
Budi Karya menganggap keempat kategori itu bisa dinyatakan secara sah dari BPK. Rekomendasi yang belum selesai bakal ditindaklanjuti secara maksimal.
ADVERTISEMENT
“Untuk progres tindaklanjut semester I 2020 terhadap rekomendasi yang diusulkan sesuai 2 kategori. Kategori pengembalian ke kas negara sebanyak R 94 miliar dan USD 416 ribu. Kategori pencatatan aset dengan nilai Rp 905 juta,” tutur Budi Karya.