Menhub Rampungkan Aturan Larangan Mudik, Seperti Apa Isinya?

4 April 2021 20:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Menhub Budi Karya Sumadi saat rapat koordinasi bahas larangan Mudik 2021. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Menhub Budi Karya Sumadi saat rapat koordinasi bahas larangan Mudik 2021. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengaku tengah merampungkan aturan larangan mudik Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Lebaran tahun 2021 itu, akan segera diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Budi Karya menyatakan, penerbitan Permenhub tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik, yang sudah diumumkan pemerintah.
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (4/4).
Tapi Menhub belum bisa mengungkapkan detail aturan larangan mudik Lebaran tersebut.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Menhub.