Menhub Sebut Kendaraan Listrik Bakal Dapat Subsidi

19 September 2022 21:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi mengajak Duta Besar Denmark untuk Indonesia Lars Bo Larsen bersama jajaran perusahaan shipping line asal Denmark Maersk Line, untuk melihat langsung aktivitas yang ada di Pelabuhan Patimban, Subang, Jumat (16/9/2022). Foto: Dok. Kemenhub
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi mengajak Duta Besar Denmark untuk Indonesia Lars Bo Larsen bersama jajaran perusahaan shipping line asal Denmark Maersk Line, untuk melihat langsung aktivitas yang ada di Pelabuhan Patimban, Subang, Jumat (16/9/2022). Foto: Dok. Kemenhub
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, pemerintah akan memberikan subsidi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik khususnya motor listrik.
ADVERTISEMENT
Budi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif pada program konversi motor listrik baik untuk kementerian atau lembaga (K/L) atau masyarakat secara umum.
"Kita bersama-sama sedang berdiskusi dengan Kemenkeu diupayakan ada subsidi. Pada saat konversi itu ada subsidi terutama pertama kali tentu kendaraan motor. Baik yang punya K/L maupun masyarakat," ujar Budi kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (19/9).
Insentif tersebut, lanjut Budi, dapat diambil dari anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) guna mendukung program kota ramah lingkungan. Tak hanya itu, insentif juga bisa diambil dari anggaran subsidi BBM.
"Secara major subsidi yang tadinya digunakan untuk BBM itu bisa dikonversi pada konversi motor listrik itu sendiri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Budi enggan membeberkan kapan waktu pengalihan subsidi BBM menjadi insentif konversi motor listrik tersebut diimplementasikan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, konversi motor listrik akan diutamakan untuk kementerian atau lembaga terlebih dahulu. Biaya konversi motor listrik sendiri ditaksir mencapai Rp 15 juta per unit.
"Tapi kalau ini sudah masif dan kemudian ada insentif lain pasti juga akan turun. Nanti kita hitung skala industri berapa nanti akan menuju ke harga berapa," beber Arifin.