Menko Airlangga Pastikan Izin HGU IKN Diberikan Bertahap, Tak Langsung 190 Tahun

9 Maret 2023 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara saat Presiden Joko Widodo umumkan kebijakan pelarangan Ekspor Bauksit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara saat Presiden Joko Widodo umumkan kebijakan pelarangan Ekspor Bauksit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberikan karpet merah kepada investor agar mau masuk ke Ibu Kota Negara (IKN), dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) di IKN dengan jangka waktu 95 tahun untuk satu siklus. HGU bisa diperpanjang sekali dengan jangka waktu yang sama. Dengan begitu, hak investor yang pakai lahan di IKN Nusantara mencapai 190 tahun.
Ditanya soal alasan kenapa karpet merah itu diberikan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa alasan pemerintah adalah agar industri bisa tumbuh subur di IKN Nusantara.
"Iya (untuk industri-industri bisa tumbuh subur di IKN)," jawab singkat Menko Airlangga saat ditemui di Jakarta International Expo, Kamis (9/3).
Foto udara proyek pembangunan tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Airlangga tak berkomentar banyak saat ditanya soal HGU di IKN ini. Dia hanya menegaskan HGU yang diberikan untuk investor di IKN dilakukan bertahap. "Bertahap, itu tidak langsung (95 tahun)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Otorita IKN, Dhony Rahajoe mengatakan HGU hingga ratusan tahun itu diberikan pemerintah agar tanah di IKN bisa bersaing dengan tanah di sekitar IKN. Tujuannya, agar investor tertarik masuk IKN.
“Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal di luar batas otorita (artinya) bisa hak milik. Sementara di IKN HGB di atas HPL (Hak Pakai Lahan), kalau kita enggak menyamakan, orang (investor) enggak tertarik,” jelas Dhony di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (8/3).
Dhony menjelaskan daya tarik ini diperlukan agar investasi tanah dan infrastruktur di IKN tidak sepi. Kata dia, HGB yang dimiliki masyarakat dapat ditingkatkan menjadi hak milik pribadi.
“Di negara lain sepi, karena mereka tinggal di sekitar di sekitar daerah (yang tidak bisa memberikan HPL). Jadi bukan obral, ini dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT