Menkominfo: 114 Situs Diblokir Karena Iklan Rokok

18 Juni 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan iklan rokok di internet. Hingga saat ini, Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan, sudah 114 alamat situs yang diblokir karena terindikasi menampilkan iklan rokok.
ADVERTISEMENT
"Kamis saya dapat surat Menkes (Nila F Moeloek) dari wartawan, langsung saya minta crawling, profiling. Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada, jadi yang melanggar UU Kesehatan yang memperagakan menampilkan wujud rokok, itu ada 114 URL," ungkap Rudiantara usai acara Halalbihalal YLKI di Jakarta, Selasa (18/6).
Rudiantara melanjutkan, pihaknya akan rapat dengan Menteri Kesehatan mengenai kriteria konten yang perlu diblokir. Menurutnya, dari 114 situs tersebut tidak semua iklannya ditampilkan oleh produsen rokok, ada yang dari individu.
"Saya minta rapat dengan Menkes, karena untuk bentuk iklan-iklannya seperti apa. Karena yang 114 itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok. Karena ada juga URL postingan individu di media sosial. Jadi kita juga tidak serta merta menyalahkan produsennya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah minta pada Bu Menkes kasih guidance, Kominfo kan bukan yang jago sehingga kita minta Menkes menjabarkan. Kita sudah mengusulkan tinggal nunggu dari Kemenkes," lanjut Rudiantara.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menambahkan, keputusan pemblokiran tersebut perlu diapresiasi. Sebab, sudah selayaknya iklan rokok dikurangi.
"Langkah Menkes layak diberikan apresiasi dan didukung. Oleh karena itu YLKI meminta Menkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet," tutupnya.