Menkominfo Ajak Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online Tobat

12 September 2023 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan update terkait pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan update terkait pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maraknya artis dan selebgram yang mempromosikan judi online mendapat sorotan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setyadi. Ia menegaskan judi online tersebut ilegal.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Budi mengajak para artis dan selebgram yang mempromosikan judi online berbalik arah dan ikut memberantas aktivitas terlarang tersebut.
"Kalau kita gini loh, kalau bisa yang sudah salah kan kita ajak bertobat, kita suruh kampanye anti-judi online. Orang teroris sudah tobat juga jadi kampanye anti-teroris," kata Budi saat ditemui acara International Smart City Conference di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/9).
Budi mengaku sudah mengetahui nama-nama artis yang mempromosikan judi online. Namun, ia tidak mau mengungkapkannya. Budi menyerahkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
"Ini kan sudah aparat penegak hukum, sudah polisi dong," ujar Budi.

Selain Bandar-Artis yang Promosikan, Bareskrim Juga Pidanakan Pemain Judi Online

Bareskrim Polri menggencarkan pemberantasan judi online. Mulai dari bandar, artis yang mempromosikan, hingga pemain judi online juga terancam dijerat pidana.
ADVERTISEMENT
Selain ancaman sanksi pidana, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengingatkan kepada masyarakat bahwa judi online bisa berdampak pada orang di sekitarnya.
Berdasarkan catatan sejak 2022 hingga saat ini, Bareskrim dan Polda jajaran sudah membongkar 685 kasus judi online. Sementara, ada 866 tersangka yang sudah ditangkap.