Menkop Minta RUU Koperasi Disahkan, Cegah Modus Shadow Banking

1 April 2024 12:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki meminta Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera dibahas DPR dan bisa disahkan.
ADVERTISEMENT
"Spirit besar RUU koperasi yang sedang kita usulkan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi. Seperti perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 1998, koperasi belum dibenahi sehingga pertumbuhan koperasi dibanding korporasi seperti perbankan kan jauh beda," kata Teten saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
Teten bilang kondisi koperasi simpan pinjam tanpa payung hukum yang kuat sekarang rawan untuk dijadikan modus shadow banking, yakni modus menggalang dana rakyat tanpa menerapkan nilai dan prinsip koperasi.
"Bahaya karena koperasi dipakai shadow bank untuk narik dana masyarakat, untuk dipakai di grup sendiri. Ini akan menghancurkan koperasi. Dan sudah ada kan, praktik koperasi simpan pinjam yang besar yang gagal bayar karena melakukan praktik ponzi semacam ini," tegas Teten.
ADVERTISEMENT
Teten sebelumnya juga menjelaskan ada tujuh poin penting dalam rancangan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut. Pertama, peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi akar koperasi dari International Cooperative Alliance yang harmonisasikan dengan karakter dan semangat Indonesia dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Ketiga, meningkatkan standar tata kelola yang baik agar mendorong koperasi di Indonesia memiliki standar yang baik.
Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi. Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan atau masyarakat melalui pendirian dua lembaga, yakni Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.
ADVERTISEMENT
Terkait progres RUU koperasi yang diajukan Teten itu, Presiden Jokowi sebenarnya telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 ke Ketua DPR RI pada 19 September 2023. Namun, kata Teten sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak DPR. "Masalahnya di DPR saja. Surpres sudah, tanya DPR-nya," kata Teten.