Menkop Teten Masduki: UU Kepailitan Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi

21 Maret 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam rapat Koordinasi Nasional Transformasi Digitalisasi Koperasi dan UMKM di Hotel Novotel Kota Semarang. Foto: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam rapat Koordinasi Nasional Transformasi Digitalisasi Koperasi dan UMKM di Hotel Novotel Kota Semarang. Foto: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menganggap UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU belum maksimal untuk melindungi anggota koperasi terhadap pengembalian simpanannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan semakin maraknya koperasi yang menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Teten juga menyebut, tahapan homologasi atau pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan juga dianggap lama prosesnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Teten saat bertukar pandangan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua MA Muhammad Syarifuddin terkait tentang substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Senin (21/3).
“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat, belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya,” kata Teten melalui keterangan tertulis dari Kemenkop UKM, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
“Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari pengurus koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” tambahnya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kasus korupsi KSP Indosurya di Kantor Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3) Foto: Dok. Istimewa
Teten mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri ATR Sofyan Djalil untuk dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi. “Khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan atau gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana,” ujar Teten.
Teten mengungkapkan Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolution. Ia mengatakan Sofyan Djalil bakal mempelajari satu per satu kasus agar aset yang dimaksud bisa jelas.
Aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, koperasi dapat menjual aset tetap yang dimilikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
ADVERTISEMENT
Menkop Minta MA Hati-Hati Putuskan Perkara PKPU dan Kepailitan bagi Koperasi
Lebih lanjut, Teten juga meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan. ”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang,” ungkap Teten.
Teten juga menyebut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah obsolete dan tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Kemenkop dan UKM untuk mengawasi jenis Koperasi Simpan Pinjam yang volumenya besar dan kantor cabangnya menyebar di banyak kota.
“Wewenang Kemenkop dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” tutur Teten.
ADVERTISEMENT
Merespon harapan Teten terkait UU Kepailitan dan UU Perkoperasian, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya mendukung perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang saat ini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan. Selain itu, kata Mahfud, Kemenko Polhukam juga berpandangan perlunya UU Perkoperasian yang baru.
“Iya, kami sangat memahami kebutuhan perlunya pengaturan tentang Koperasi di dalam UU Kepailitan atau PKPU ataukah tentang Koperasi ini diatur secara tersendiri di dalam UU Pekoperasian yang baru. Hal ini akan kami koordinasikan, karena menurut saya ini urgent,” terang Mahfud.