Menkop Teten Minta Kebijakan Impor Sektor Pertanian Diperketat

22 Juli 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM pada Jumat (8/3). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM pada Jumat (8/3). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kebijakan impor sektor pertanian diperketat. Sebab, mayoritas pelaku usaha kecil dan menengah yang berada di sektor pertanian akan terdampak jika perizinan impor di sektor pertanian 'longgar'.
ADVERTISEMENT
“Sehingga harus diperketat izin-izin teknis impornya dari kementerian teknis,” ujar Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senin (22/7).
Selain pengetatan perizinan impor di sektor pertanian, Teten juga menyoroti banjirnya produk impor ilegal yang mayoritas merupakan barang konsumsi.
Baginya, kebijakan memberantas produk impor ilegal bukan hanya selesai di wewenang Kemenko Perekonomian saja. Dibutuhkan kolaborasi dengan kementerian teknis lain seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus ini.
“Impor kebijakan ada di kemenko perekonomian, tapi rekomendasi kuota dari kementerian teknis, pelaksana impor Kementerian Perdagangan. Jadi enggak cukup kalau hanya Kementerian Perdagangan dan Perindustrian,” tutur Teten.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Yuliot Tanjung (kiri) usai dilantik menjadi Wakil Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi yang baru dilantik, Yuliot Tanjung, yang menyebut rencana pemerintah membebaskan tarif bea impor bagi mesin pertanian dan perkebunan.
ADVERTISEMENT
Fasilitas pembebasan bea masuk pada sektor pertanian tersebut diberikan terutama bagi mekanisasi pertanian perkebunan dalam rangka ketahanan pangan dan energi.
“Fasilitas importasi mesin peralatan untuk sektor pertanian itu kan tidak ada. (Saat) ini harus melalui mekanisme normal, bayar bea masuk. Padahal kebutuhan kita ke depan khususnya untuk pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan energi itu, perlu sektor pertanian kita masukkan sebagai sektor yang mendapatkan fasilitas,” ujar Juliot dalam keterangan resmi, Sabtu (22/7).
Yuliot mencontohkan, pengembangan program pangan yang telah berjalan di Merauke melalui pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik.