Menkop Teten Minta Mandatori Sertifikasi Halal Ditunda: UMKM Jangan Dipersulit

8 Maret 2024 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang berjualan di zona pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunda, Jakarta, Minggu (25/2/2024). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang berjualan di zona pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunda, Jakarta, Minggu (25/2/2024). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Teten Masduki membeberkan alasan pihaknya meminta Kementerian Agama (Kemendag) menunda tenggat waktu mandatori sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Teten menyebut salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum tenggat waktu mandatori adalah kapasitas Badan Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikasi halal.
“Itu harus menghitung kemampuan BPJPH untuk bisa sertifikasi, supaya tidak terlalu sering direvisi, itu aja,” kata Teten di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Mandatori ini mengatur setiap produk makanan dan minuman di Indonesia pada 17 Oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal. Jika melewati tenggat waktu itu, UMKM yang menjualnya bisa kena denda.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu bilang, selain ditunda, Kemenkop UKM juga mengusulkan opsi lain untuk persyaratan sertifikasi halal ini, yaitu ada kemudahan dalam pemberian sertifikat.
Menurutnya, kemudahan ini dapat diberikan melalui metode self declare atau deklarasi diri, untuk produk UMKM dengan bahan baku halal.
ADVERTISEMENT
“Kita harus hitung dulu berapa kemampuannya, kalau saya usulan dua jalur, satu ada kemudahan pemberian sertifikat halal dengan self declare untuk produk-produk yang bahan bakunya sudah halal, sudah, itu mestinya jangan dipersulit lagi, itu deklarasi diri aja,” jelas Teten.
Teten juga mengatakan tidak semua UMKM dapat mengejar tenggat waktu sertifikasi halal pada Oktober tahun ini.
“Kalau menurut saya sampai Oktober ini pasti enggak bisalah semua UMKM kita memenuhi semua standar sertifikasi halal,” pungkas Teten.
Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
"Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Yakni pertama akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat kenapa belum bersertifikat," kata Siti saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (30/1).