Menkop Teten Ragu Sertifikasi Halal Rampung di Oktober 2024, UMKM Bisa Didenda

1 April 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (6/10/2023).  Foto: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (6/10/2023). Foto: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ragu semua produk makanan dan minuman UMKM tersertifikasi halal sebelum mandatori halal ditetapkan 17 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
"Kita akan bicarakan dengan berbagai pihak termasuk Kemenag, BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal), karena perhitungan kita memang sertifikasi halal kalau diterapkan Oktober 2024 ini pasti enggak tercapai meskipun kita akan terus mengejar," kata Teten saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (1/4).
Akumulasi produk bersertifikat halal yang sudah dicapai sejak 2019 sampai Februari 2024 lalu baru mencapai 3 juta, dari target 10 juta. Artinya, ada 7 juta produk UMKM yang masih berpotensi kena sanksi.
Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 149 PP 39/2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha, yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, adalah paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tujuan halal kan untuk melindungi umat Islam. Jangan dari sisi konsumennya saja tapi dari sisi produsen. Kalau kuliner itu pelakunya UMKM orang-orang kecil jadi jangan dipersulit," pungkas Teten.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan kewajiban mandatori halal ini juga berlaku bagi produk-produk yang dijual pedagang kaki lima.
"Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," kata Siti saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (30/1).