Menkop Teten soal Mandatori Halal: Pelaku UMKM Orang Kecil, Jangan Dipersulit

1 April 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM pada Jumat (8/3). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM pada Jumat (8/3). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai mandatori halal bagi produk makanan dan minuman UMKM pada 17 Oktober 2024 sulit dipenuhi. Pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Agama agar mandatori halal diperpanjang lagi.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga terus berupaya melakukan percepatan sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM yang belum bersertifikat. Salah satunya adalah dengan mekanisme self declare, prosedur mengurus sertifikasi halal yang lebih singkat khusus bagi produk makanan minuman yang bahan bakunya jelas kehalalannya.
"Tujuan halal kan untuk melindungi umat Islam. Jangan dari sisi konsumennya saja, tapi dari sisi produsen. Kalau kuliner itu pelakunya UMKM, orang-orang kecil, jadi jangan dipersulit," kata Teten saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
Adapun akumulasi produk bersertifikat halal yang sudah dicapai sejak 2019 sampai Februari 2024 lalu baru mencapai 3 juta, dari target 10 juta yang harus diselesaikan pemerintah tahun ini sebelum sanksi dikenakan mulai 18 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, sebanyak 7 juta produk UMKM berpotensi terkena sanksi. Menurut Teten, pengajuan sertifikasi halal yang paling terkendala saat ini adalah sertifikasi halal untuk produk kuliner.
"Justru menurut saya yang paling terkendala itu nanti yang pelaku kuliner. Kalau enggak kita perpanjang masa berlakunya jadi pelanggaran hukum. Kalau terjadi pelanggaran hukum kasihan mereka, pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan lain sebagainya," pungkas Teten.
Pemerintah mulai mewajibkan produk UMKM untuk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 149 PP 39/2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha, yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
ADVERTISEMENT