Menperin Akan Rombak Cara Hitung TKDN, Disesuaikan dengan Subsektor Industri

5 Maret 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara pembukaan Business Matching 2024 di Denpasar, Bali pada Selasa (5/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara pembukaan Business Matching 2024 di Denpasar, Bali pada Selasa (5/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penyesuaian penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
On going process, kami akan melakukan penyesuaian cara menghitung TKDN, ini ada yang terakhir dari Bapak Presiden, yang kami terima tadi malam,” kata Agus dalam acara pembukaan Business Matching 2024 di Denpasar, Bali pada Selasa (5/3).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Kemenperin akan mengevaluasi cara penghitungan TKDN, karena menurutnya industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
“Tentu kita harus jeli, kita tidak bisa tidak bisa men-generalisir dari cara menghitung maupun dari threshold TKDN yang sudah tetapkan,” jelas Agus.
Dengan evaluasi tersebut, Menperin menjelaskan akan ada penyesuaian cara perhitungan TKDN sesuai dengan karakteristik industri masing-masing.
“Jadi kita akan mengevaluasi misalnya yang selama ini perhitungannya dilakukan dengan cost base, itu nanti kita akan evaluasi apakah lebih baik subsektor tersebut atau produk tersebut kita hitung melalui process base,”
ADVERTISEMENT
“Itu salah satu cara kita untuk bisa mempercepat (penggunaan produk dalam negeri) tanpa tanpa kita mengorbankan industri dalam negeri itu sendiri,” terang Agus.
Beleid cara penghitungan TKDN diatur berdasarkan dengan sektornya, salah satunya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 tahun 2022 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Industri Kecil. Ada juga Permenperin Nomor 31 Tahun 2022 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan lain-lain.