Menperin Gelar Karpet Merah Regulasi Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik di RI

2 November 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Simbolis Mobil Listrik Toyota sebagai Kendaraan Resmi Delegasi KTT G20 Indonesia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/8/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Simbolis Mobil Listrik Toyota sebagai Kendaraan Resmi Delegasi KTT G20 Indonesia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/8/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia kini tengah mendorong transformasi kendaraan konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan sederet regulasi pemerintah yang menjadi karpet merah bagi berkembangnya industri kendaraan listrik di tanah air.
ADVERTISEMENT
"Kami dari pemerintah telah menerbitkan banyak sekali regulasi untuk mendorong percepatan bertransformasi dari konvensional ke elektrik, ada Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No 74, dan yang terakhir Inpres No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," kata Agus pada acara Indonesia Motorcycle Show 2022 di di Jakarta Convention Center, Rabu (2/11).
Khusus kendaraan listrik roda dua, Agus mengatakan saat ini sudah terbangun 35 pabrik di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 1,1 juta unit. Namun dia melihat utilitas kendaraan listrik roda dua itu masih kecil. Untuk itu, dari segi konsumen pemerintah juga menerapkan berbagai insentif.
Trio motor listrik Honda yang mejeng di pameran IMOS 2022. Foto: Sena Pratama/kumparan
"Banyak insentif. Inpres (nomor) 7 itu insentif, PPnBM nol sehingga tidak ada beban bagi customer. Dan PLN juga memberikan diskon listrik by name by address bagi mereka yang menggunakan kendaraan listrik baik roda empat atau dua," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dari demand side atau peningkatan kebutuhan, pemerintah juga menerapkan goverenment procurement, di mana belanja pemerintah terhadap kendaraan harus didahulukan mobil listrik.
Sementara dari sisi kemudahan berinvestasi, Agus juga menyinggung bagaimana regulasi yang dibuat pemerintah saat ini bisa mempermudah investor untuk masuk Indonesia. Agus menyebut, saat ini banyak perusahaan asing antre untuk membangun pabrik motor listrik di Indonesia.
"Mereka (pabrikan asing) sekarang kan tidak perlu ada pabrikan lokal, mereka bisa masuk langsung. Karena UU Cipta Kerja ini semua dipermudah. Tapi pabrikan lokal juga ada," pungkasnya.