Mentan Ungkap Ada 115 Pengecer yang Jual Pupuk di Atas HET: Cabut Izinnya

21 November 2025 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mentan Ungkap Ada 115 Pengecer yang Jual Pupuk di Atas HET: Cabut Izinnya
Mentan mengungkap ada 115 pengecer atau distributor pupuk yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
kumparanBISNIS
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (21/11/2025).  Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap ada 115 pengecer atau distributor pupuk yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
Amran mengatakan praktik tersebut merugikan petani, terlebih pemerintah sudah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen, yaitu untuk pupuk Urea dan NPK. Dia meminta seluruh distributor yang terbukti curang langsung dicabut izin usahanya.
“(Dalam) satu minggu ini ada 115 itu harga di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” ujar Amran kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Seharusnya setelah penurunan 20 persen, harga pupuk Urea turun dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg. Kemudian harga pupuk NPK juga turun dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, atau dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak.
ADVERTISEMENT
Amran menjelaskan selain pelanggaran HET, melalui kanal Lapor Pak Amran Kementerian Pertanian (Kementan) juga menerima 136 laporan tentang pengecer yang mempersulit petani penebusan pupuk bersubsidi.
Pekerja mendata jumlah stok pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/1/2025). Foto: Yudi Manar/Antara Foto
Pengecer-pengecer itu masih mensyaratkan Kartu Tani, padahal saat ini syarat penebusan pupuk subsidi adalah cukup dengan KTP.
Amran kemudian meminta agar 136 pengecer pupuk tersebut ditegur. Namun jika pekan depan masih kedapatan melakukan hal yang sama, maka Amran akan menindak tegas dengan pencabutan izin usaha.
“Kemudian ada juga masalah alat mesin pertanian, itu 31. Di antaranya ada pungutan fee, atau bayar baru traktornya diterima. Padahal, ini adalah gratis. Yang 31 ini langsung kami kirim ke penegak hukum setempat untuk ditindaklanjuti. Kalau ada pidana, dipidanakan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Meski masih terjadi pelanggaran, Amran menyebut kondisi ini sudah jauh membaik. Jumlah laporan terkait HET yang sebelumnya mencapai 2.039 kini tinggal 115 atau sekitar 5 persen. Untuk alsintan, dari ribuan laporan, kini tersisa 31 kasus yang masih diproses.
Amran memastikan pencabutan izin terhadap pengecer yang terbukti melanggar akan dilakukan tanpa kompromi. “Semua yang diverifikasi dan terbukti langsung dicabut. Enggak ada ampun,” ujarnya.