Menteri ATR/BPN Jamin Hak Warga atas 300 Sertifikat Tanah yang Disita BLBI

8 Juli 2022 14:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Rabu (6/7/2022). Foto: Narda Margaretha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Rabu (6/7/2022). Foto: Narda Margaretha/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menjamin masyarakat tetap berhak atas kepemilikan 300 sertifikat redistribusi tanah yang disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ratusan sertifikat tanah itu berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
"Ya masyarakat tidak akan kehilangan haknya mendapatkan regis. 300 masyarakat tidak akan kehilangan dan saya sudah bicara dengan para penggarap di sana dan mereka paham," kata Hadi saat ditemui kumparan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/7).
Hadi menegaskan masyarakat untuk tetap memegang sertifikat tanah mereka, sementara pihaknya akan berkoordinasi dengan BLBI juga dengan Bupati dan Kantor Pertanahan di Bogor untuk memberikan penjelasan.
Hadi mengatakan kepada semua pihak tersebut dia akan memberikan penjelasan bahwa tengah dilakukan proses perbaikan data sehingga masyarakat tidak perlu kehilangan hak kepemilikan 300 sertifikat tanah mereka.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bagi sertifikat tanah gratis di Desa Jatimelati Bekasi, Rabu (6/7/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
"Jadi tidak ada masalah. Hanya proses perbaikan data untuk petani yang ada di Bogor sebanyak 300 supaya mereka yakin bahwa tidak ada masalah bagi mereka. Sekali lagi tidak ada yang dirugikan, masyarakat tidak ada yang dirugikan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
300 sertifikat itu merupakan objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.
Statusnya telah dilegalisasi melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, dalam perkembangannya, tanah tersebut disita Satgas BLBI, berkaitan dengan tugas mereka mengejar obligor BLBI.