Menteri Edhy: Penenggelaman Berlaku untuk Kapal Maling Ikan yang Kabur

19 November 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan, tak akan sepenuhnya menghapuskan penenggelaman kapal yang merupakan warisan dari menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Hanya saja penenggelaman kapal saat ini hanya berlaku bagi kapal pencuri ikan yang lari atau kabur saat akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
“Penenggelaman kapal itu kan upaya kita menunjukkan ke dunia kalau kita tidak tidur dan tetap menjaga laut. Kita siap menenggelamkan intinya kalau mereka ketahuan mencuri terus lari, ya kita tenggelamkan,” tegasnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/11).
Namun, Edhy Prabowo mengimbau agar jangan menganggap penenggelaman kapal sebagai satu-satunya jalan untuk mengatasi masalah pencuri ikan. Baginya, penenggelaman kapal ini hanya sekedar efek jera yang tak dilakukan terus-menerus.
Penenggelaman kapal neyalan asing di Aceh. Foto: Antara/Syifa Yulinnas
“Saya ingin ini menjadi suatu efek jera, tapi kan setelah efek jera harus ada pemanfaatannya. Jangan membuat jargon tenggelamkan adalah segala-galanya dalam mengatasi masalah negara ini, gitu lho,” tambahnya.
Sikap Edhy Prabowo ini memang berbanding terbalik dengan Susi Pudjiastuti. Bagi Susi Pudjiastuti, haram hukumnya kapal ikan asing pencuri ikan dibagikan kepada nelayan atau bahkan dilelang.
ADVERTISEMENT
Wacana melelang atau membagikan kapal pencuri ikan kepada nelayan bukanlah solusi memberantas praktik illegal fishing, justru menjadi pintu masuk. Sebab, ada kemungkinan kapal tersebut dijual lagi dan jatuh kepada pihak yang melakukan pencurian ikan.