Menteri ESDM Ancam Tak Beri RKAB Perusahaan Tambang yang Belum Bayar Royalti

5 Januari 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, meminta perusahaan tambang segera menyetorkan kewajibannya kepada negara. Kewajiban tersebut antara lain berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM sebelumnya mencatat terdapat 117 perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban PNBP hingga akhir 2023. Pada awal tahun 2024, 7 perusahaan sudah mulai membayar PNBP kepada pemerintah senilai Rp 470 miliar.
“Iya kan aturannya harus gitu. Kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi,” ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (5/1).
Meskipun persyaratan RKAB cukup beragam, perusahaan tambang harus tetap memenuhi aturan. Ia menegaskan akan menunda penerbitan izin RKAB bagi perusahaan tambang yang belum membayar royalti.
"Tadi sudah dibilang. Ya sanksinya macet (RKAB-nya)," tutur Arifin.
Hambatan yang dihadapi pemerintah dalam penagihan royalti adalah isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.10/2023, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
"RKAB kan ada 10 dari 27 udah kita simple-in jadi 10 dan selalu komunikasi. Tidak responsif, personal tidak ngerti entry ke sistem IT, itu jadi kendala. Sekarang kita ke situ, sekarang kita pengen benerin ini, tahun ini rapih semua, ke depannya gampang," tutur Arifin.
"Untuk 3 tahun, kita sudah bikin itu (RKAB). Dahulu persyaratan 2027 kita jadiin 10," sambungnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono menyebut 7 perusahaan yang sudah menyetor PNBP merupakan perusahaan-perusahaan besar. "Tapi tetap kita ingatkan kalau dia tidak melengkapi, ya RKAB tidak keluar," imbuh Bambang kepada wartawan di Kementerian ESDM, Kamis (4/1).