Kumparan Logo

Menteri ESDM Bakal Rapat Senin Depan Bahas Syarat Insentif Konversi

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Contoh motor konversi listrik, Jumat (28/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Contoh motor konversi listrik, Jumat (28/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal membahas revisi persyaratan penerima insentif kendaraan listrik Senin (28/7). Pasalnya, program konversi motor listrik sepi peminat.

Di mana, penyerapannya belum ada 5 persen di semester I 2023. Padahal di tahun ini, pemerintah menargetkan adanya 50 ribu motor bbm yang terkonversi menjadi motor listrik

"Akan kita bahas Senin, kita akan perluas," kata Arifin kepada awak media di kantornya, Senin (28/7).

"Kita evaluasi dulu, yang sekarang bagus nggak. Kalau kurang, apa alternatifnya yang lebih bagus," imbuhnya.

Secara rinci, sampai 27 Juli 2023 baru ada 4.578 pemohon di platform digital Kementerian ESDM. Mayoritas atau sekitar 95 persennya berlokasi di wilayah Jawa.

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di ICE BSD, Rabu (12/7/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Lebih lanjut, Arifin menyebut harga konversi motor berkisar Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per motor. Harga tersebut jauh lebih murah karena sudah disubsidi Rp 7 juta.

"Harganya itu sekitar Rp 7,5 Rp 8 jutaan, nanti baterainya itu akan didukung," terang dia.

Menurut Arifin, satu motor membutuhkan waktu konversi sekitar 48 menit dengan dua montir. Adapun hingha saat ini terdapat 8 bengkel yang bisa mengkonversi 35 ribu kendaraan per tahun.

Kriteria Pemilik Motor

  • Memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK

  • Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor

  • Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi

Kriteria motor:

  • Kapasitas mesin antara110-150 cc

  • Kondisi laik jalan

  • Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang

  • STNK masih berlaku saat dilakukan konversi

  • Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar