Menteri ESDM: Masyarakat yang Boleh Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebentar lagi, masyarakat mampu yang selama ini menikmati LPG 3 kg bersubsidi tak akan bisa membelinya lagi. Sebab, pemerintah bakal membuat aturan baru penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi khusus untuk warga miskin.
ADVERTISEMENT
Selama ini, LPG 3 kg dapat dinikmati semua orang, termasuk warga mampu sehingga konsumsinya bengkak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya bakal mengidentifikasi siapa saja yang boleh membeli gas melon tersebut.
“Maksudnya subsidi itu diidentifikasi dulu kira-kira yang memang berhak menerima. Yang nerima tetep nerima cuma ter-register, terdaftar,” ungkap Arifin di The Tribrata, Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Arifin, skema subsidi tersebut semata-mata untuk mencegah konsumsi LPG yang membengkak dan tidak tepat sasaran. Arifin mengklaim pemerintah tak bermaksud membebani rakyat dengan perubahan skema subsidi tersebut. “Masa kita mau jelek?” sambungnya.
Penyaluran LPG 3 kg bersubsidi pada pertengahan tahun ini bakal dilakukan dengan skema tertutup. Artinya, yang disubsidi bukan lagi gas LPG 3 kg sebagai komoditas, melainkan masyarakat yang berhak menerima.
ADVERTISEMENT
Subsidi diberikan pemerintah kepada penerima langsung dikirim ke rekening pribadi. Cara ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran. Langkah ini diambil karena selama ini konsumsi LPG 3 kg bersubsidi selalu jebol. Persoalannya, orang kaya sekalipun membeli dengan harga murah.
Selain itu, pemerintah juga berencana membatasi konsumsi LPG 3 kg bersubsidi ini. Pembelian LPG 3 kg bersubsidi kemungkinan bakal dibatasi menjadi hanya 3 tabung per bulan.