Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik Akhir Bulan Ini

9 November 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif menepis kabar adanya penyesuaian (adjustment) tarif listrik golongan nonsubsidi akhir bulan ini. Dia menegaskan, tidak akan ada perubahan tarif hingga kuartal I 2021.
ADVERTISEMENT
Saat ini, golongan tarif listrik nonsubsidi dimulai dari pelanggan 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) hingga 6.600 VA. Sedangkan 900 VA dan 450 VA masuk golongan rumah tangga subsidi.
"Tetap, tidak ada perubahan," kata dia saat dihubungi kumparan, Senin (9/11).
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan adanya rencana penyesuaian tarif listrik nonsubsidi. Penyesuaian tarif listrik direncanakan diumumkan akhir bulan ini dan bakal berlaku untuk kuartal I 2021.
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Jika tarif listrik disesuaikan, jawabannya bisa naik atau turun, disesuaikan dengan pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia atau ICP. Namun jika ditahan, berarti tidak ada perubahan tarif.
Berdasarkan aturan, harus ada satu bulan waktu untuk sosialisasi usai pemerintah menaikkan tarif listrik. Karena itu, jika akhir November ini ditetapkan perubahan tarif listrik, maka waktu sosialisasi ke masyarakat dilakukan pada Desember 2020.
ADVERTISEMENT
"Jadi paling tidak pertengahan November PLN usulkan (penyesuaian tarif) dan akan diputuskan akhir November. Nah ini apakah nanti ada golongan tertentu yang di-adjust atau ditahan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, dalam diskusi 'Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Pasca Pandemi COVID-19' secara virtual, Rabu (3/11).

Jika Tidak Disesuaikan, Kompensasi ke PLN Makin Besar

Hendra mengatakan, jika tarif listrik nonsubsidi tidak disesuaikan tahun depan, maka kompensasi yang diberikan pemerintah ke PLN akan semakin besar. Sebab, ada selisih dari biaya pokok produksi (BPP) dan tarif listrik nonsubsidi yang saat ini dijual ke masyarakat.
Ilustrasi mengisi token listrik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hendra menyebutkan, kompensasi dari di 2020 sekitar Rp 17,94 triliun dan berpotensi naik menjadi Rp 27,7 triliun di 2021. Selama kompensasi belum dibayar pemerintah, PLN yang menanggung lebih dulu selisih BPP dan harga jual listriknya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi ditentukan PLN setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan inflasi, ICP, dan kurs rupiah, serupa harga BBM nonsubsidi. Tapi sejak 2017, Presiden Jokowi menyerahkan keputusan menaikkan atau menurunkan tarif listrik nonsubsidi ke Kementerian ESDM.