Menteri KP Bakal Batasi Penangkapan Ikan Mulai 2022 Berdasarkan Jatah

21 September 2021 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menynjukkan lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menynjukkan lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menerapkan aturan penangkapan ikan terukur mulai Januari 2022. Dengan metode ini, ikan yang boleh ditangkap akan diatur berdasarkan kuota, tidak lagi bar-bar seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono menjelaskan, nantinya penangkapan terukur akan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu industri perikanan, nelayan tradisional, dan hobi yang masing-masing akan mendapatkan jatah dalam menangkap ikan.
"Pembagian kuotanya bagaimana? Kita sedang minta pak tim Dirjen Perikanan Tangkap untuk porsi yang tepat, berapa persen untuk fishing industry yang paling besar, nelayan lokal, dan hobi (orang-orang yang memancing)," kata dia dalam Bincang Bahari secara daring di YouTube KKP, Selasa (21/9).
Latar belakang aturan ini, kata Trenggono, karena selama ini penangkapan ikan di luar Indonesia dilakukan secara berlebihan. Kondisi ini lama-lama akan membuat stok ikan di laut habis.
Dengan adanya penangkapan terukur, nantinya ikan yang ditangkap juga tidak boleh setiap hari. Pihaknya akan mengawasi aktivitas penangkapan terukur ini melalui kapal patroli, pesawat, dan satelit agar tidak ada pihak yang menyerobot.
Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021). Foto: Basri Marzuki/Antara Foto
"Akan disiapkan satu aplikasi di mana ikan itu berada, cuacanya seperti apa, cara penangkapannya diatur tidak setiap hari, kuotanya kalau ada yang ambil lebih, ya dipenalti. Dari mana bisa ketahuan? Dengan teknologi. Kita akan siapkan 3 bulan ini," kata Trenggono.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia mengatakan kuota industri dalam negeri akan lebih banyak dibandingkan kuota industri asing yang menangkap ikan di Indonesia. Namun, dia juga meminta industri asing banyak melakukan transfer teknologi kepada industri penangkapan ikan lokal.
Trenggono juga mengatakan, penangkapan terukur ini menjadi awal mula dari target besar yaitu penangkapan ikan berdasarkan jenisnya dan wilayahnya. Jadi tidak sembarang ikan bisa diambil. Namun, aturan itu masih akan dilakukan beberapa tahun ke depan.
"Jadi masa depan yang saya yakini pengambilan ikan di laut tidak lagi seperti sekarang yang semua digaruk dengan alat tangkap, sudahlah. Ke depannya berdasarkan spesifik jenis ikan dan dengan jumlah yang tidak bisa besar sekali," ujar dia.