Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri PUPR soal Tapera: Dengan Kemarahan Ini, Saya Menyesal
6 Juni 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono merasa menyesal dengan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Basuki juga merasa heran kenapa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 harus tergesa-gesa diluncurkan apabila implementasi masih belum siap.
Ia membandingkan Rp 105 triliun dari APBN telah dikucurkan untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk subsidi selisih bunga. Sedangkan untuk Tapera baru bisa terkumpul Rp 50 triliun dalam jangka waktu 10 tahun.
Ketua Komite BP Tapera ini menjelaskan Undang-Undang terkait Tapera disiapkan tahun 2016, kemudian penerapan Tapera diundur sampai tahun 2027 agar kredibilitas dapat terbangun.
Ia membuka kemungkinan iuran Tapera diundur dari tahun 2027. Kendati demikian, Basuki memastikan kebijakan iuran Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Tetap jadi. ya nanti tergantung keputusan, wong ini UU. kenapa kita harus saling berbenturan gitu, enggak lah,” ujar Basuki.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan penarikan iuran program Tapera akan diterapkan.
“Dalam rangka membangun trust masyarakat, belum ada rencana collection (kolektif iuran) baik ASN dan non-ASN,” tutur Heru di Kantor BP Tapera, Kamis (6/6).
Senada, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut implementasi Tapera masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“ASN ini yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menkeu. Ibu sampai saat ini belum mengeluarkan hal tersebut, karena ini adalah lembaga pengelola dana dan ini enggak bisa ujung-ujung settle. Perlu ada arahan yang perlu monitor,” kata Astera.
ADVERTISEMENT