Menteri Trenggono Bebaskan Pungutan PNBP untuk Nelayan Kecil

16 September 2021 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan memikul bahan pembuatan perangkap ikan ke atas perahu di Pantai Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/6/2021). Foto: Basri Marzuki/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan memikul bahan pembuatan perangkap ikan ke atas perahu di Pantai Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/6/2021). Foto: Basri Marzuki/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kelautan dan perikanan.
ADVERTISEMENT
Beleid yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu regulasi teranyar dalam aturan ini, adalah adanya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 0 rupiah bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan skala kecil.
Pemberlakuan tarif nol persen itu, nantinya bakal diimplementasikan dengan persyaratan dan pertimbangan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat Pendidikan KKP Bambang Supraktro merinci pemberlakuan aturan ini diprioritaskan untuk nelayan, pembudidaya, hingga semua pelaku usaha perikanan skala kecil.
Tarif 0 persen meliputi pelayanan di pelabuhan perikanan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, pemeriksaan pengujian laboratorium, sampai pada pendidikan kelautan dan perikanan. Termasuk juga pembebasan pungutan untuk nelayan-nelayan yang anak-anaknya mau melanjutkan sekolah di bawah naungan KKP.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dimaksud tarif Rp 0 untuk pendidikan kita antara lain untuk pendaftaran dan seleksi termasuk biaya pendidikan semesternya. Akomodir utamanya anak-anak nelayan kecil, pembudidaya kecil, sampai petambak garam kecil," jelas Bambang dalam diskusi virtual KKP, Kamis (16/9).
Secara keseluruhan terdapat 18 objek PNBP yang diakomodir oleh aturan turunan UU sapu jagat itu. Meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan sampai pada urusan sertifikasi.
Terbitnya aturan ini mengakomodir perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan, di mana tarifnya dihitung berdasarkan formula penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi, hingga penarikan sistem kontrak.
KKP menargetkan pada awal tahun 2023, penarikan PNBP PHP sistem pascaproduksi bakal berlaku di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia. Adapun saat ini, baru beberapa pelabuhan yang sudah memberlakukan lantaran statusnya masih masa transisi dan memerlukan kelengkapan infrastruktur penunjang.
ADVERTISEMENT
Beleid teranyar ini diharapkan mampu menekan kemungkinan terjadinya pungutan liar terhadap nelayan dan pelaku usaha perikanan.
"PP 85 Tahun 2021 merupakan bentuk penyederhanaan dari PP 75 tahun 2015, dari semula 4.936 tarif menjadi 1.671 tarif. Kemudian juga terjadi penyesuaian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya," jelas Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto Hadi Prayitno dalam acara tersebut.